Badan Pengawas adalah perangkat organisasi yang bertugas mengamati pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dan sesuai dengan landasan hukum yang telah ditetapkan. Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak.

Badan Pengawas KOPMA merupakan salah satu perangkat dalam struktur organisasi Koperasi Mahasiswa Universitas Siliwangi yang tidak kalah penting dengan perangkat yang lainnya, yang bertugas mengawasi, mengevaluasi serta merekomendasi manajemen organisasi di KOPMA UNSIL.

Sebagai bagian dari organisasi KOPMA UNSIL, Badan Pengawas memiliki kedudukan sejajar dengan pengurus dalam garis koordinasi. Dalam menjalankan tugasnya Badan Pengawas berpegang teguh terhadap produk yuridis yang ada di KOPMA UNSIL, yang tercantum dalam ART KOPMA UNSIL Bab V Pasal 27 tentang Tugas Badan Pengawas, serta pasal 28 tentang wewenang Badan Pengawas.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *